Apakah Anda termasuk orang yang bingung bagaimana caranya mendapatkan rumah secara syariah? Berikut kami sampaikan Prosedur Pembelian Perumahan Syariah yang akan dilalui oleh setiap calon konsumen yang ingin berinvestasi Properti dengan cara-cara sesuai tuntunan syar’i melalui www.klikkprsyariah.Com :
1. Konsumen memilih unit/kavling yang tersedia dan membayarkan uang tanda jadi (booking fee) sebagai pengikat (booking). Apakah pembayaran booking fee ini mengurangi harga jual? Sebagian developer memberlakukan hal tersebut, namun kami menemui ada yang memberlakukan booking fee tidak mengurangi harga jual. Oleh karena itu tanyakan terlebih dahulu kepada developer mengenai hal ini.
2. Dengan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pembelian Rumah (SPPR) maka berarti setiap calon pembeli bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
3. Maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran (Booking/pilih kavling) formulir SPPR yang sudah diisi dan ditanda tangani dikembalikan berikut juga menyerahkan kelengkapan data pemohon dan pembayaran Uang Muka Pertama.
4. Data konsumen dan formulir permohonan pembelian rumah tersebut akan diverifikasi oleh pihak developer. Developer berhak memutuskan apakah permohonan konsumen bisa diproses lebih lanjut atau ditolak.
5. Jika dianggap tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka pengajuan pembelian dibatalkan dan uang tanda jadi dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada potongan.
6. Setelah pengajuan permohonan disetujui, proses pembelian dilanjutkan dan calon konsumen wajib melunasi kewajiban Uang Muka baik secara langsung lunas atau diangsur sesuai ketentuan di SPPR.
7. Setelah Uang Muka lunas, konsumen akan diundang untuk pelaksanaan Akad Istishna’ (perjanjian jual beli secara syar’i) sekaligus penandatanganan PPJB dengan Notaris (perjanjian secara legal formal).
8. Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu di setiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang sudah ditandatangani dalam SPPR.
9. Unit rumah dibangun sesuai ketentuan tahapan bangun pada tiap-tiap proyek.
10. Setelah unit rumah selesai dibangun, konsumen akan diundang untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), serah terima
kunci dan sekaligus tanda tangan surat pernyataan penitipan sertifikat.
11. Dengan dasar AJB yang sudah ditandatangani, Developer memproses Balik Nama Sertifikat, IMB, dan PBB ke atas nama konsumen dan memproses penitipan sertifikat ke pihak yang ditunjuk.
12. Konsumen berhak menerima copy data legalitas atas unit rumah yang dibeli.
13. Setelah sisa kewajiban/angsuran konsumen lunas, sertifikat bisa diambil di pihak penitipan dengan membawa surat tanda bukti lunas dari pihak developer.
14. Pelunasan sisa kewajiban atas rumah yang dibeli bisa dipercepat tanpa dikenakan denda/pinalty, atau tetap mengikuti ketentuan di SPPR.
15. Insya Allah rumah yang kita beli secara syariah akan Berkah dunia akhirat
Sekarang kita sudah punya gambaran bagaimana prosedur memiliki rumah secara syariah dan Insya Allah berkah.