“SAYA RAGU DENGAN SKEMA TANPA BANK…”

“SAYA RAGU DENGAN SKEMA TANPA BANK…”

"Saya RAGU Dengan Skema Tanpa Bank"

Ini adalah Komentar dari calon buyer Hijrah Village, Properti Syariah di Jogjakarta. Apakah Anda termasuk di antara orang-orang yang masih meragukan pembelian rumah atau kavling dengan skema tanpa bank ?

Mari kita bedah perbandingan KPR Bank dengan Skema Tanpa Bank HIJRAH VILLAGE

Asumsi Unit Hijrah Village 4 terbeli dgn harga Kredit 500 jt.

Alur setelah pembelian :

  • Pembeli menyicil DP 90 jt selama 6 bulan
  • Developer Hijrah Village bangun rumah dan 6 bulan kemudian diserahkan ke pembeli
  • Saat serah terima rumah, situasinya adalah :
  • Dalam 1 tahun, pembeli sudah menempati rumah
  • Dalam 1 tahun, developer baru menerima uang 90 jt lebih sedikit (karena ada tambahan angsuran)
  • Setelah serah terima rumah, resiko sekarang pindah ke developer Hijrah Village, untuk 9 tahun ke depan, yaitu
  • Sanggup tidak pembeli tetap membayar sampe 9 tahun lagi?
  • Jika pembeli tidak sanggup, mau tidak dia merelakan rumahnya untuk dijual setelah tinggal bertahun-tahun disitu?
  • Jika rumahnya kebakaran, masih mau tidak pembeli melanjutkan pembayaran?
  • Developer akan rugi karena disini tidak menggunakan asuransi (haram)
  • Jika pembeli meninggal, apakah istrinya masih sanggup melanjutkan pembayaran?
  • Developer akan rugi karena disini tidak menggunakan asuransi (haram)

Kesimpulan
1. Pembeli cuma nanggung resiko 1 tahun
2. Developer Hijrah Village Jogjakarta nanggung resiko 9 tahun

Bandingkan pembelian menggunakan skema Bank

1. Saat tandatangan KPR Bank, muncul biaya-biaya yaitu :

- Provisi 1% : 5 jt
- Admin 0.1% : 500 rb
- Premi kebakaran : 300 rb
- Premi jiwa : 300 rb
- Appraisal : 400 rb
Total 6.5 jt

2. Anggap 1 tahun angsuran lancar, sudah terbayar 100 jt. Masih kurang bayar 400 jt. Ternyata bulan berikutnya, suami di PHK dan menunggak bayar 10 bulan.

Maka:
- Didenda 5%/bln = 25 jt/bln atau 125 juta dlm 10 bulan. Akhirnya hutang nya malah nambah jadi 525 jt.

Tidak sanggup bayar denda? Bank akan melelang di bawah harga pasar.

Ingat kasus Lelang rumah mewah Kades ratusan juta terjual hanya 55 juta???

Sekarang mari kita lihat skema TANPA Bank HIJRAH VILLAGE Jogjakarta

1. Di awal tanda tangan akad Istishna, TIDAK ADA biaya-biaya. Pembeli hemat 6.5 jt
2. Saat terlambat, TIDAK ADA kena denda 5%/bulan karena RIBA
3. Saat sudah tidak sanggup bayar angsuran Kredit, Developer bersama Pembeli menjual rumah SESUAI HARGA PASAR

Ilustrasi rumah dijual setelah 1 tahun:

• Harga awal Kredit 500 jt
- Pembeli sudah bayar 100 jt
- Masih hutang ke developer HV 400 jt

• Rumah laku 550 juta
(Sesuai harga pasar)

Maka

- Developer terima 400 jt
- Pembeli terima 150 jt
---> kok malah untung??

Bagaimana kalau debitur KPR setelah bayar 100 jt lalu mau melunasi semuanya?

Muncul biaya baru yaitu
- Penalti 2% dr sisa nya : 8 jt
- Biaya Adm : 300 ribu
Total 8.3 jt

Jadi yang dibayar 400 jt + 8.3 jt = 408.3 jt

Di HIJRAH VILLAGE, TIDAK ADA biaya penalti karena RIBA.

Sekarang, lebih UNTUNG mana pakai KPR Bank atau TANPA Bank? Jawab yang jujur yaa 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *