Ketika kami menjelaskan kepada calon buyer tentang harga perumahan yang kami pasarkan, banyak yang bertanya, ” Mengapa harga cash dan kredit nya beda ya? Berarti bunga juga dong…” Oleh karena itu ulasan ini sekiranya bisa menjawab pertanyaan yang mungkin juga menjadi pertanyaan Anda. Dalam sebuah transaksi kredit, tidak tunai atau taqsith sering kita jumpai harga yang berbeda dimana harga kredit lebih tinggi daripada harga cash. Yang pada intinya ada nilai kelebihan pada transaksi ini dari harga pertama.
Dalam Fiqh Muamalah, sebuah transaksi tidak bisa dihukumi berdasarkan namanya, namun dilihat faktanya. Secara gampangnya darimana keuntungan itu didapat? Bagaimana akadnya sehingga keuntungan itu muncul?
Adakah yang pernah menelaah dimana perbedaan Margin dan Bunga? Keduanya berakibat pada penambahan harga. Lalu bagaimana model transaksinya?
Dalam jual beli (Bai) maka harus jelas siapa penjual, pembeli, objek barang dan spesifikasinya, harganya, dan serah terima barangnya.
Penambahan margin atas tenggat waktu menurut jumhur ulama dibolehkan. Sehingga menambahkan margin pada nilai kredit tidak menjadi masalah SELAMA… nilai yang ditetapkan jelas berapa nilainya dan waktunya mengikuti rukun jual beli diatas. Sehingga pembeli mendapat kejelasan berapa nilai harus dibayarkan selama waktu tertentu.
Bagaimana dengan Bunga. Bunga bersifat persentase terhadap nilai akumulatif. Bentuknya juga sebagai nilai tambah. Namun adakah yang bisa memberikan kepastian, berapa nilai jual belinya dengan pasti diawal? PASTI TIDAK AKAN ADA YANG BISA. Mengapa? Karena bunga menghasilkan angka yang selalu berubah tergantung dasar perhitungannya atau hutangnya.
Disinilah perbedaan antara Margin dan Bunga dalam kaidah keuntungan dan menyebabkan hukum jual belinya juga berbeda.
Lalu, apakah cukup mengenakan margin dan cicilan flat sebagai bukti bahwa transaksi kita syariah?
Tunggu lanjutannya ya.
sumber : www.rumahsyariah.org